PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Penyelenggaraan PKBN yang dilaksanakan melalui kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk membentuk Kader Bela Negara, Pelatih Inti, Fasilitator, penyelenggara dan Pengelola Diklat Bela Negara, yang berperan sebagai agen perubahan secara individu maupun berkelompok yang bertugas menyebarkan nilai-nilai Bela Negara kepada masyarakat di sekitarnya. (2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat pusat dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan.
