Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Peserta kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi direkrut dan diseleksi dari seluruh warga negara INDONESIA yang dikelompokkan berdasarkan: a. lingkup pemukiman meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kader organisasi masyarakat, kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainya; b. lingkup pekerjaan meliputilembaga negara, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta dan Badan lainnya; dan c. lingkup pendidikan meliputi peserta didik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Perguruan Tinggi,organisasi siswa meliputi Organisasi Siswa Intra Sekolah, Palang Merah INDONESIA, Pramuka, Civitas Akademika Perguruan Tinggi, lingkup pendidikan negeri maupun swasta, sesuai dengan sistem pendidikan nasional. (2) Tenaga pendukung Sosialisasi dan Diseminasi sebagai berikut: a. tenaga administrasi atau tenaga kependidikan yaitu orang yang bertugas menunjang penyelenggaraan PKBN, melaksanakan kegiatan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pembinaan kesadaran bela negara berjalan lancar, efektif dan efisien; dan b. tenaga administrasi atau tenaga kependidikan merupakan staf pendukung dari penyelenggara yang merupakan kerjasama tim daripemerintah daerah/Badan Kesbangpol,satuanTentara Nasional
INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA Kemhan, dan lembaga lain sesuai dengan rencana.
