Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Penanggung Jawab dijabat oleh Menteri; b. Ketua dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan; c. Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; d. Sekretaris dijabat oleh Kepala Bagian Induk Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; e. Tim Pemantauan Ujian; f. Anggota Perwakilan dari UO Kemhan dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan dan Pengembangan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; g. Anggota Perwakilan dari UO Markas Besar TNI dijabat oleh Perwira Pembantu Utama VI/Pembinaan Personel PNS Staf Personel TNI; h. Anggota Perwakilan dari UO TNI Angkatan Darat dijabat oleh Perwira Pembantu Utama VI/Pembinaan PNS Staf Personel Angkatan Darat; i. Anggota Perwakilan dari UO TNI Angkatan Laut dijabat oleh Kepala Sub Dinas Personel Sipil Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut; dan j. Anggota Perwakilan dari UO TNI Angkatan Udara dijabat oleh Kepala Sub Dinas Administrasi PNS Dinas Administrasi Personel Angkatan Udara. (2) Tim Pemantau Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan unsur: a. kepegawaian; b. pengawasan; c. perencanaan; dan d. keuangan. (3) Panitia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab pada: a. Seleksi Administrasi; b. SKD;
c. SKB; d. proses pengolahan hasil dan pengumuman;
