PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pembentukan kepanitiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan setelah mendapatkan penetapan formasi PNS Kemhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi. (2) Pembentukan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Panitia Seleksi Kementerian. (3) Panitia Seleksi Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Panitia Pusat dan b. Panitia UO. (4) Panitia UO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Panitia UO Kemhan; b. Panitia UO Markas Besar TNI;
c. Panitia UO TNI Angkatan Darat; d. Panitia UO TNI Angkatan Laut; dan
e. Panitia UO TNI Angkatan Udara.
