Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri mengusulkan rencana kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi. (2) Pengusulan rencana kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian aplikasi e-formasi. (3) Pengisian aplikasi e-formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinir Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan melalui Kepala Bagian Induk PNS Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dibantu oleh: a. Kepala Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai untuk UO Kemhan; b. Perwira Pembantu Utama VI/Pembinaan Personel PNS Staf Personel TNI untuk UO Markas Besar TNI; c. Perwira Pembantu Utama VI/Pembinaan PNS Staf Personel Angkatan Darat untuk UO TNI Angkatan Darat; d. Kepala Sub Dinas Personel Sipil Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut untuk UO TNI Angkatan
Laut; dan e. Kepala Sub Dinas Administrasi PNS Dinas Administrasi Personel Angkatan Udara untuk UO TNI Angkatan Udara. (4) Hasil pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dan disampaikan Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi. (5) Penetapan formasi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi pada tahun berjalan.
