Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui rencana kebutuhan PNS Kemhan. (2) Pelaksanaan perencanaan kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan yang ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Induk PNS Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (3) Rencana kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan selaku UO Kemhan melalui Kepala Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; b. Asisten Personel Panglima TNI untuk UO Markas Besar TNI; c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Darat untuk UO TNI Angkatan Darat; d. Asisten Staf Personel Kepala Staf Angkatan Laut untuk UO TNI Angkatan Laut; dan e. Asisten Staf Personel Kepala Staf Angkatan Udara untuk UO TNI Angkatan Udara. (4) Rencana kebutuhan PNS Kemhan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
