PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan Pengadaan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. penetapan kebutuhan PNS Kemhan; b. pembentukan kepanitiaan; c. penjadwalan seleksi; dan d. sarana dan prasarana.
