Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
Tugas dan tanggung jawab pada Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengoordinasikan kepada Panselnas tentang persyaratan, pedoman, dan standar kelulusan serta waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Administrasi Pengadaan Calon PNS; b. mengoordinasikan dan menginformasikan kepada Panitia UO tentang pelaksanaan Seleksi Administrasi; c. mengumumkan secara luas tentang pelaksanaan Seleksi Administrasi melalui media yang telah ditentukan; d. memberikan hak akses portal seleksi Calon PNS kepada Panitia UO untuk pelaksanaan verifikasi berkas Pelamar; e. melakukan pengendalian dan asistensi kepada Panitia UO dalam pelaksanaan verifikasi berkas Pelamar; f. mengoordinasikan hal dan kendala terkait Seleksi Administrasi diantara Panitia UO dan Panselnas; g. mengkompulir laporan hasil verifikasi berkas/Seleksi Administrasi dari tiap Panitia UO; h. melaporkan hasil Seleksi Administrasi kepada Panselnas; i. mengumumkan hasil kelulusan Seleksi Administrasi secara luas melalui media yang telah ditentukan; dan j. melaporkan pengumuman hasil kelulusan Seleksi Administrasi kepada Panselnas melalui aplikasi yang telah ditentukan.
