PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 62
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam proses dan hasil pengadaan PNS Kemhan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
