PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 61
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengadaan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kemhan. (3) Pengawasan oleh Inspektur Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
