PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 60
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 wajib dilaksanakan dengan mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
