PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 59
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Keputusan pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) merupakan tanggal pengangkatan PNS. (2) Penetapan pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 sejak 1 (satu) tahun berlakunya penetapan pengangkatan sebagai Calon PNS. (3) Dalam hal tanggal 1 bulan bersangkutan jatuh pada hari libur, pengangkatan PNS yang bersangkutan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang jatuh pada hari kerja.
