PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 58
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Calon PNS yang telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Calon PNS yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. (2) Pengangkatan menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan b. sehat jasmani dan rohani. (3) Pengangkatan menjadi PNS ke dalam Jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengangkatan menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keputusannya ditetapkan secara kolektif.
