Pasal 57
BAB 4 — PENGANGKATAN
Calon PNS pada masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dapat diberhentikan tidak dengan hormat dengan ketentuan: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. melakukan perbuatan yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum; dan c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
