Pasal 56
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. (2) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun: a. integritas moral; b. kejujuran;
c. semangat dan motivasi nasionalisme/ kebangsaan; d. karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab; dan e. memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi untuk memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal dan antara kompetensi sosial kultural dengan kompetensi bidang. (4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya bisa diikuti 1 (satu) kali dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
