PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 55
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c wajib dijalani oleh Calon PNS yang telah diangkat. (2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon PNS. (3) Calon PNS yang pada masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak boleh mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk 1 (satu) tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai.
