PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 54
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Dalam hal terdapat perhitungan masa kerja Calon PNS, dilakukan penghitungan sebagai berikut: a. lebih dari 15 (lima belas) hari dilakukan pembulatan ke atas menjadi 1 (satu) bulan; atau b. kurang dari 16 (enam belas) hari dilakukan pembulatan kebawah menjadi 1 (satu) bulan. (2) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
