PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 51
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Peserta yang telah diangkat sebagai Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, diserahkan kepada setiap UO oleh PPK. (2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan/ditempatkan pada satuan kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan Jabatan yang ditetapkan. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan penugasan terhitung sejak tanggal mulai berlakunya surat pernyataan melaksanakan tugas.
