PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 50
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk Pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara, PPK MENETAPKAN pengangkatan Calon PNS. (2) Dalam hal Peserta yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk Pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara, PPK tidak dapat MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon PNS.
