Pasal 49
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diterima kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/kepala desa setempat. (2) Peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menggantikan PPK dapat mengambil nama Pelamar sesuai dengan urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi dalam pengumuman kelulusan sesuai dengan lowongan formasi Jabatan. (3) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PPK dan diumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi Kemhan. (4) Keputusan PPK terhadap pengganti Pelamar yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
