PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 48
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Hasil pemberkasan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diusulkan Penetapan Nomor Induk Pegawai. (2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk Pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara, PPK tidak dapat MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon PNS.
