PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 47
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pelamar pada saat pemberkasan, Pelamar dapat melengkapi persyaratan tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberkasan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peserta tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk pemberkasan yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat. (3) UO dapat menentukan penetapkan lokasi pemberkasan Calon PNS.
