PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 46
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan terhadap Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon PNS. (2) Lulus seleksi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi Kemhan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman kelulusan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi yang terdiri atas: a. dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan Calon PNS yang telah ditentukan; dan b. jadwal kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
