PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 52
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Calon PNS yang telah melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) diberikan hak atas gaji sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya surat pernyataan melaksanakan tugas. (3) Tanggal berlakunya surat pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya keputusan
pengangkatan Calon PNS. (4) Usul pembayaran gaji Calon PNS yang bersangkutan diajukan oleh pejabat pembuat daftar gaji paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibuatnya surat pernyataan melaksanakan tugas.
