PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dinyatakan tidak lulus SKB jika yang bersangkutan: a. tes kesehatan kategori Status Kesehatan III atau Status Kesehatan IV; b. tes mental ideologi kategori Tidak Memenuhi Syarat; c. tes kesehatan jiwa kategori kurang; dan/atau
d. tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan SKB instansi. (2) Kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil dan pertimbangan teknis oleh Panitia Seleksi Kementerian serta bersifat mutlak.
