Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kelulusan Peserta didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peringkat nilai/ranking tertinggi dari nilai gabungan antara nilai SKD dan nilai SKB sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hal batas jumlah alokasi formasi pada suatu Jabatan ada Peserta yang memiliki jumlah nilai sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai SKD. (4) Dalam hal nilai SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki nilai yang sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai: a. karakteristik pribadi; b. tes intelegensi umum; dan c. tes wawasan kebangsaan secara berurutan. (5) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada: a. nilai indeks prestasi kumulatif bagi lulusan diploma/sarjana/magister; dan b. nilai rata-rata yang tertulis di ijazah untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat.
