PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) bobot penilaian ditentukan dengan bobot: a. materi SKB Jabatan 50 persen; dan b. materi SKB instansi 50 persen. (2) Pembobotan materi SKB instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara teknis pelaksanaan dikoordinasikan Panitia Pusat dengan Panitia UO.
