PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) pelaksanaannya diumumkan melalui laman resmi Kemhan dan media sosial. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian; dan b. kelengkapan mengikuti SKB meliputi:
- kartu pendaftaran Sistem Seleksi Calon PNS Nasional; dan
- kartu tanda penduduk asli/surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik/surat kehilangan kartu tanda penduduk asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test serta dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Kementerian yang dikoordinasikan dengan Panselnas. (4) SKB instansi dilaksanakan menggunakan fasilitas yang tersedia di tiap UO yang dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah dikoordinasikan dengan Panselnas.
