PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mengetahui kondisi awal kejiwaan dan profil klinis dari Peserta. (2) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis. (3) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hasil tes kesehatan jiwa. (4) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Tes Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran Angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
