PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) hasilnya berupa: a. Memenuhi Syarat; b. Tidak Memenuhi Syarat; dan c. Pertimbangan. (2) Dalam hal tertentu penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan penilaian angka. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hasil tes mental ideologi. (4) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Tes Mental Ideologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
