PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengumuman dan penetapan Peserta yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada setiap jabatan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Panselnas. (2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari Panselnas. (3) Berdasarkan penetapan hasil seleksi oleh PPK sebagaimana dimaksud ayat (2), Panitia Seleksi Kementerian mengumumkan hasil seleksi yang memuat: a. nama pelamar; b. tanggal lahir; c. nomor ujian; d. Jabatan; e. kualifikasi pendidikan; f. unit kerja; dan g. elemen lain yang diperlukan. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui laman resmi Kemhan dan media yang ditentukan.
