Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan tingkat kesehatan Peserta. (2) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan berupa: a. tinggi dan berat badan; b. tekanan darah; c. anamnesa dan pemeriksaan fisik; d. mata; e. THT; f. gigi; g. laboratorium dan tes kehamilan bagi wanita; h. elektrokardiogram (EKG); dan i. radiologi thorax photo. (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil diagnosanya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap hasil tes kesehatan. (4) Penilaian hasil tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 4 (empat) tingkatan status kesehatan meliputi: a. Status Kesehatan I; b. Status Kesehatan II; c. Status Kesehatan III; dan d. Status Kesehatan IV.
(5) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Pemeriksaan Tes Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
