Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tes kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a berupa tes lari dengan jarak 2.400 (dua ribu empat ratus) meter. (2) Tes kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tabel tes kesegaran jasmani yang penilaiannya terbagi dalam: a. kategori pria; dan b. kategori wanita.
(3) Ketentuan mengenai Tabel Tes Kesegaran Jasmani Kategori Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai Tabel Tes Kesegaran Jasmani Kategori Wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum pada Lampiran Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
