PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKB instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b berupa muatan lokal meliputi tes: a. kesegaran jasmani; b. kesehatan; c. psikotes; d. mental ideologi; dan e. kesehatan jiwa. (2) SKB instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) muatan lokal harus dilaksanakan oleh Peserta yang ditentukan oleh Panitia Pusat. (3) SKB instansi sebagaimana dimaksud ayat (2) pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan antara Panitia Pusat dengan Panitia UO.
