PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKB Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a materi soal disusun oleh Panitia Seleksi Kementerian bekerja sama dengan kementerian/lembaga
dan /atau perguruan tinggi. (2) Bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan formasi Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan. (3) SKB Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test serta dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi antara Panitia Pusat dan Panselnas. (4) SKB Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Panselnas.
