PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diikuti oleh Peserta yang dinyatakan lulus SKD. (2) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh Peserta dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. (3) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan materi: a. SKB Jabatan; dan b. SKB instansi.
