Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kelulusannya didasarkan pada kehadiran Peserta dan nilai (Passing Grade) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus SKD dengan ketentuan peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada Jabatan. (3) Kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya diumumkan melalui website resmi Panselnas dan website resmi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (4) Peserta yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersangkutan berhak mengikuti tahapan SKB.
