PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pelaksanaannya diumumkan melalui laman resmi Kemhan dan media sosial. (2) pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian; b. kelengkapan mengikuti SKD meliputi:
- kartu pendaftaran Sistem Seleksi Calon PNS Nasional; dan
- kartu tanda penduduk asli/surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik/surat kehilangan kartu tanda penduduk asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test serta dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Panselnas.
(4) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Panselnas.
