PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b diikuti oleh Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi. (2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi seleksi untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh Peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. (3) Materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Panselnas yang terdiri atas:
a. tes wawasan kebangsaan;
b. tes intelegensi umum; dan
c. tes karakteristik pribadi.
