PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan secara online oleh tiap UO untuk mencocokkan atau memverifikasi persyaratan dengan data Pelamar yang telah diunggah melalui website yang ditentukan. (2) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penentuan kelulusannya ditetapkan dengan
Keputusan Panitia Seleksi Kementerian yang diumumkan bersama dengan pemanggilan kepada Peserta untuk mengikuti SKD.
