Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tes psikotes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mengukur inteligensi Peserta. (2) Tes psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis komputer dengan menggunakan alat ukur yang terdiri atas 3 (tiga) subtes meliputi:
a. keterampilan berfikir (thinking skills); b. keterampilan mengenal diri sendiri (intrapersonal skills); dan c. keterampilan hubungan antar pribadi (interpersonal skills). (3) Subtes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hasil tes psikotes. (4) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Tes Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
