PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. sarana yang disesuaikan dengan kebutuhan; dan b. prasarana berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan Pengadaan PNS Kemhan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana ayat (1) disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, Panitia Pusat, dan Panitia UO. (3) Dalam hal Peserta penyandang disabilitas, disiapkan sarana dan prasarana khusus.
