PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penjadwalan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB Jabatan yang ditetapkan oleh Panselnas. (2) Penjadwalan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Kementerian dan diusulkan kepada Panselnas untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penjadwalan SKB instansi, ditetapkan oleh Panitia Seleksi Kementerian yang dikoordinasikan dengan Panselnas.
