PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN
Tugas dan tanggung jawab pada proses pengolahan hasil dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi: a. melakukan koordinasi dan mendukung pelaksanaan proses pengolahan hasil Panitia Pusat;
b. mengumumkan hasil seleksi Pengadaan PNS di media yang telah ditentukan; dan c. menerima Keputusan Menteri dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku di tiap UO.
