PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN
Tugas dan tanggung jawab pada SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi: a. mengoordinasikan kepada Panitia Pusat tentang pengelompokan Peserta serta waktu dan tempat pelaksanaan SKB; b. memuat link pengumuman SKB Panitia Pusat pada website UO dan mengumumkan pada media lain yang telah ditentukan; c. menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan SKB sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan; d. menyiapkan kelengkapan sarana pendukung kegiatan SKB berupa:
- kesiapan tempat;
- absensi;
- alat tulis kantor;
- petugas; dan
- perangkat lain yang dibutuhkan. e. melaporkan kesiapan pelaksanaan SKB kepada Panitia Pusat; f. mengoordinasikan hal dan kendala terkait pelaksanaan SKB kepada Panitia Pusat; g. bertanggung jawab terhadap kelancaran dan mengatur pelaksanaan SKB pada tiap lokasi di UO masing-masing; h. menerima salinan/tembusan hasil SKB jabatan dari Panitia Pusat; i. mengkompulir dan melakukan rekapitulasi hasil pelaksanaan SKB di UO masing-masing; dan j. menyerahkan rekapitulasi hasil SKB instansi kepada Panitia Pusat.
