PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN
Tugas dan tanggung jawab pada SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. mengoordinasikan kepada Panitia Pusat tentang pengelompokan Peserta serta waktu dan tempat pelaksanaan SKD; b. memuat link pengumuman SKD Panitia Pusat pada website UO dan mengumumkan pada media lain yang telah ditentukan; c. menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan SKD sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan; d. menyiapkan kelengkapan sarana pendukung SKD berupa:
- kesiapan tempat;
- absensi;
- alat tulis kantor;
- petugas; dan
- perangkat lain yang dibutuhkan. e. melaporkan kesiapan pelaksanaan SKD kepada Panitia Pusat; f. mengoordinasikan hal dan kendala terkait pelaksanaan SKD kepada Panitia Pusat; g. bertanggung jawab terhadap kelancaran dan mengatur seluruh pelaksanaan SKD pada tiap lokasi di UO masing- masing; h. menerima salinan/tembusan hasil SKD dari panitia pusat; dan i. mengkompulir dan melakukan rekapitulasi hasil pelaksanaan SKD pada tiap lokasi di UO masing-masing.
