Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN
Tugas dan tanggung jawab pada Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. berkoordinasi kepada Panitia Pusat tentang persyaratan, pedoman, dan standar kelulusan serta waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Administrasi; b. memuat link pengumuman Seleksi Administrasi Panitia Pusat pada website UO dan mengumumkan pada media lain yang telah ditentukan; c. melakukan verifikasi berkas Pelamar secara online pada portal seleksi Calon PNS nasional dengan menggunakan hak akses yang telah diterima dari Panitia Pusat; d. melaporkan dan mengoordinasikan kendala dan hal lain terkait Seleksi Administrasi kepada Panitia Pusat;
e. melakukan rekapitulasi hasil verifikasi berkas/Seleksi Administrasi dan melaporkan secara tertulis kepada Panitia Pusat; dan f. memuat link pengumuman hasil Seleksi Administrasi Panitia Pusat pada website UO dan mengumumkan pada media lain yang telah ditentukan.
