PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN
Tugas dan tanggung jawab pada proses pengolahan hasil dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan Panselnas tentang integrasi data hasil SKD dan SKB secara keseluruhan; b. menerima rekapitulasi nilai hasil integrasi data SKD dan SKB dari Panselnas; c. mengumumkan hasil seleksi Pengadaan PNS di media yang telah ditentukan; dan d. menerbitkan Keputusan Menteri tentang kelulusan seleksi Pengadaan PNS tahun berjalan.
