Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN
Tugas dan tanggung jawab pada SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c meliputi: a. mengoordinasikan kepada Panselnas tentang pengelompokan Peserta serta waktu dan tempat pelaksanaan SKB; b. menyusun soal SKB jabatan sesuai dengan rumpun formasi jabatan yang dibuka; c. mengirimkan soal SKB sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Panselnas; d. mengoordinasikan dan menginformasikan kepada Panitia UO tentang pelaksanaan SKB;
e. menyusun pedoman dan standar penilaian SKB instansi bersama Panitia UO atau perwakilan UO yang ada dalam Panitia Pusat; f. mengumumkan secara luas tentang pelaksanaan SKB melalui media yang telah ditentukan; g. melakukan pemantauan pelaksanaan SKB instansi di tiap-tiap UO; h. melakukan pengendalian dan asistensi kegiatan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan; i. mengoordinasikan hal dan kendala terkait pelaksanaan SKB antara Panitia UO dan Panselnas; j. menyiapkan berkas dan kelengkapan untuk penyelesaian administrasi hasil SKB jabatan; k. menerima hasil SKB jabatan dari Panselnas di tiap lokasi pelaksanaan SKB jabatan dan menyerahkan salinan/tembusan hasil pelaksanaan SKB jabatan kepada Panitia UO; l. menerima hasil pengolahan pelaksanaan SKB jabatan secara nasional dari Panselnas; m. mencocokkan data hasil pengolahan pelaksanaan SKB jabatan; n. menerima hasil SKB instansi dari Panitia UO di tiap-tiap lokasi seleksi; o. melakukan rekapitulasi hasil pelaksanaan SKB instansi tiap-tiap UO; p. melakukan input hasil SKB instansi kepada Panselnas melalui aplikasi yang telah ditentukan; q. mengumumkan hasil kelulusan SKB secara luas melalui media yang telah ditentukan; dan r. melaporkan pengumuman hasil kelulusan SKB kepada Panselnas melalui aplikasi yang telah ditentukan.
