Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Panitia UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Ketua dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; b. Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; c. Sekretaris dijabat oleh Kepala Subbagian Pengadaan Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; d. Bendahara dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; e. Koordinator Seleksi Administrasi dijabat oleh Kepala Subbagian Pengembangan Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; f. Subkoordinator Seleksi Psikologi dijabat oleh Kepala Subbagian Sistem Karier Bagian Karier Pegawai atau Asesor Muda Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; g. Subkoordinator Seleksi Jasmani dijabat oleh Kepala Subbagian Jasmani Bagian Perawatan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; h. Subkoordinator Seleksi kesehatan dijabat oleh Kepala Subbagian Pelayanan Kesehatan Bagian
Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan; i. Subkoordinator Seleksi Mental Ideologi dijabat oleh Kepala Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil Bagian Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan; j. Subkoordinator Seleksi Kesehatan Jiwa dijabat oleh Dokter Ahli Kesehatan Jiwa RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kemhan; dan k. Anggota lain yang ditentukan oleh Ketua Panitia UO. (2) Panitia UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Perintah Sekretaris Jenderal Kemhan.
